Saturday, April 15, 2017

My Religion is Not a Religion of Peace

Sydney, 15 April 2017

This friend's Facebook post is so accurate to tell my disappointment to my own religion's view towards apostates, infidels, homosexuals or anyone else who has different belief from Islam.

"
"Hukuman Mati Mashal Khan"
Sekalipun geram, Saya sendiri tidak kaget dengan tragedi yang menimpa Mashal Khan di Pakistan, karena tragedi itu juga pernah terjadi di Indonesia, seperti syiah di sampang dan ahmadiyah di cikeusik karena pengkafiran sepihak. Seperti yang saya katakan dahulu, inilah Islam, mau wahabi, sunni, atau syiah sekalipun. Ketika mereka fanatik dan radikal hal-hal inilah yang terjadi. Saya tidak berusaha generalisasi, tapi inilah fakta.
(Bahkan baru-baru ini ada pengusiran cawagub DKI Pak Djarot setelah sholat jumat, walaupun tidak sampai fatal, ini juga buruk dan berbahaya)

Hukuman mati ini pun menimpa Mashal Khan. Hal ini juga dikarenakan sikap takfiri beberapa kelompok (tuduhan penistaan agama masuk ranah ini). Ini sebabnya saya pernah menulis, siapa saja orang Islam yang menyebut kafir kepada orang lain bisa digugat secara hukum di Indonesia. (https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10206234549301723&id=1804858808)
*Jangan Diam Ketika Melihat Sikap Pengkafiran, karena bisa jadi ada nyawa seseorang disitu yang terancam, sikap takfiri ini sudah masuk ranah "HATE CRIME", bukan "HATE SPEECH" lagi.
*Catatan :
Menurut data, 97% Mayoritas penduduk di Pakistan adalah muslim. Sebagian besar muslim sunni dan kebanyakan adalah pengikut Mazhab Hanafi.

Di Pakistan sendiri sejak 1990, kurang lebih ada 65 orang yang tewas dibunuh atas tuduhan penistaan agama.
Beberapa pendapat Imam Hanafi tentang orang murtad :
Ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa untuk mengajak orang murtad bertobat dan kembali masuk Islam hukumnya hanya dianjurkan saja (sunnah), karena mereka telah mengetahui secara baik Islam tersebut. Apabila mereka tidak tobat, setelah diajak tobat selama tiga hari, maka mereka boleh dibunuh.
Sedangkan bagi wanita yang murtad, Ulama Mazhab Hanafi juga menambah hukuman tambahan lain bagi wanita yang tidak mau bertobat, yaitu memenjarakannya sampai mati, karena menurut mereka wanita tidak boleh dibunuh.
Menurut ulama Mazhab Hanafi dan Hanbali, orang-orang yang tidak diterima tobatnya adalah:
(a) Orang zindik, karena Allah SWT berfirman, "Kecuali mereka yang telah tobat dan mengadakan perbaikan, dan menerangkan (kebenaran)...” (QS.2:160).
Untuk orang zindik, menurut mereka, tidak bisa diterka tobat mereka, karena sikap mereka di luar memang mengaku Islam dan batinnya tetap kafir.

(b) Orang yang berulangkali murtad.
*tambahan contoh pendapat hanafi tentang LGBT :
1. Ta’zir berupa penjara. Menurut madzhab Hanafi, lelaki yang kerjaannya menyanyi, banci, dan meratapi kematian pantas dihukum dengan penjara sampai mereka bertaubat.
2. Orang banci yang membiarkan dirinya dicabuli dan disodomi.
Imam Abu Hanifah berpendapat, hukumannya adalah ta’zir yang bisa sampai ke tingkat eksekusi, (seperti:) dibakar, atau dijungkalkan dari tempat yang tinggi.

Masih mau bilang Islam yang radikal itu tidak buruk apapun alirannya? Mau perang tafsir dengan klaim tafsir mu yang paling benar? Silahkan! Sampai manusia punah juga tidak akan selesai, kecuali Islam melakukan revolusi besar-besaran terhadap dasar-dasar ideologinya.
#RIP_MashalKhan #StopBlasphemyLaw #StopTakfiriTerorism
#IndonesianSeculer
"

I am so sad how Muslims are forced to believe in their religion because their life is threatened if they quit. It says not to use your logic but just believe it. What a barbaric and ignorant belief.